Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Pertanian Terpadu merupakan blog baru untuk mendukung pembelajaran blended learning mata kuliah Pertanian Terpadu bagi mahasiswa Faperta Undana. Blog sedang dalam pembuatan sehingga belum dapat menyediakan layanan secara penuh. Silahkan berkunjung kembali untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan dukungan pembelajaran yang diberikan melalui blog ini. Mohon berkenan menyampaikan komentar dengan mengklik tautan Post a Comment di bawah setiap tulisan.

Selasa, 06 September 2022

1.1. Pertanian Terpadu dalam Konteks Mandat MBKM

Sejak 2020 Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melaksanakan program Merdeka Belajar. Program ini dilaksanakan sebagai komitmen Presiden untuk memfokuskan pembangunan pada periode kedua jabatannya pada pembangunan sumberdaya manusia, dari fokus pembangunan infrastruktur pada infrastruktur. Di tingkat pendidikan tinggi, program merdeka belajar ini dinamai Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, disingkat MBKM, yang diharapkan memerdekakan mahasiswa untuk belajar di luar program studi, fakultas, bahkan di luar universitas. Untuk membekali mahasiswa MBKM belajar di luar kampus maka ditawarkan sejumlah mata kuliah, bagi mahasiswa Prodi Agroteknologi yang ditawarkan di antaranya adalah Pertanian Terpadu. Materi kuliah ini menguraikan mengenai pertanian terpadu dengan MBKM.


1.1.1. MATERI KULIAH

1.1.1.1. Membaca Materi Kuliah
Program dan Mandat MBKM
Perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, mengharuskan kompetensi mahasiswa disiapkan untuk lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Relevansi tersebut dituntut tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja, tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Kenyataan ini mengharuskan perguruan tinggi dituntut merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan. Atas dasar pemikiran tersebut maka Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 2020 meluncurkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, disingkat MBKM.

MBKM terdiri atas program utama: (1) kemudahan pembukaan program studi baru, (2) perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, (3) kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan (4) hak belajar tiga semester di luar program studi. Satu di antara keempat program utama MBKM ini adalah memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil SKS di luar program studi, terdiri atas kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi selama 1 semester atau setara dengan 20 SKS dan kesempatan melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi selama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. Kegiatan belajar di luar perguruan tinggi diberikan dalam bentuk: (1) melakukan magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, (2) melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa melalui KKN tematik, (3) mengajar di satuan pendidikan, (4) mengikuti pertukaran mahasiswa, (5) melakukan penelitian, (6) melakukan kegiatan kewirausahaan, (7) membuat studi/proyek independen, dan (8) mengikuti program kemanusisaan.  

Melalui kegiatan MBKM di luar kampus diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru. Sambil menimba pengalaman kontekstual lapangan, melalui kegiatan di luar kampus mahasiswa juga diharapkan dapat berdampak terhadap masyarakat, dalam arti memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan masyarakat. Untuk memungkinkan mahasuswa dapat belajar sekaligus berdampak maka diperlukan bimbingan dari para dosen. Bimbingan dari dosen ini diberikan dalam bentuk dosen pembimbing lapangan dan pengampuan mata kuliah yang dirancang khusus untuk memberikan bekal kepada mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan belajar sambil berdampak yang mereka lakukan di luar kampus. Salah satu mata kuliah yang dirancang untuk menunjang kegiatan MBKM mahasiswa Prodi Agroteknologi Faperta Undana adalah Pertanian Terpadu.

Apa Itu Pertanian Terpadu?
Untuk menjawab pertanyaan pertanian terpadu itu sebenarnya apa, kita perlu terlebih dahulu menjawab pertanyaan pertanian itu sebenarnya apa. Sebagai mahasiswa pertanian, Anda semua mungkin merasa sudah tahu pertanian itu apa. Kalau memang sudah tahu, coba jelaskan, apa perbedaan antara pertanian (agriculture) dan usahatani (farming). Daripada diam menjadikan kelas daring bagaikan kuburan daring, coba kunjungi website Kementerian Pertanian dan cari definisi pertanian dan usahatni di website tersebut, apakah Anda memperolehnya? Jika website kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan usahatani saja tidak memberikan definisi mengenai pertanian dan usahatani, bagaimana kemudian memfokuskan pembangunan pertanian di negeri kita. Jika belum juga menemukan, silahkan cari pada peraturan perundang-undangan mengenai pertanian, misalnya UU No. 22 Tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pada pasal 1 setiap peraturan perundang-undangan biasanya diuraikan definisi istilah yang digunakan dalam peraturan yang bersangkutan. 

Bab I Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2019 memuat beberapa definisi, empat di antaranya yang terkait langsung dengan materi kuliah ini adalah sebagai berikut:
  1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  2. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
  3. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
  4. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.
Perhatikan bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2019, diperkenalkan istilah "budidaya Pertanian" (budi daya sebagai dua kata terpisah bukan budidaya sebagaimana lazim dikenal selama ini), selain istilah "pertanian" itu sendiri. Jika pengertian sistem dan berkelanjutan dalam definisi sistem budidaya pertanian berkelanjutan kita hilangkan maka kita memperoleh pengetian budi daya pertanian sebagai "pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia". Silahkan bandingkan pengertian budi daya pertanian ini dengan definisi pertanian secara umum sebagai "kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian" dan kemudian tentukan apa perbedaannya.

Seiring dengan memperkenalkan istilah "budi daya pertanian", UU ini juga memperkenalkan istilah "usaha budi daya pertanian" yang menyimak dari definisi yang diberikan, merujuk kepada istilah farming dalam bahasa Inggris, yang selama isi sudah biasa didefinisikan sebagai usahatani. Anehnya, pada definisi petani tetap digunakan istilah usaha tani (dua kata terpisah), bukan "usaha budi daya pertanian". Setelah membaca definisi "usaha budi  daya pertanian" dan definisi "petani", silahkan bandingkan dengan definisi "pertanian" dan kemudian tentukan di mana posisi petani dalam definisi pertanian tersebut. Karena mendapati definisi dalam peraturan perundang-undangan yang lebih mengedepankan membuat istilah baru daripada mendefinisikan istilah yang selama ini sudah lazim dipakai, silahkan ketik di Google, "pertanian, petani, usahatani, kegiatan usahatani, agribisnis" kemudian dalam Bahasa Inggris, "agriculture, farmer, farm, farming, agribusiness". Anda akan memperoleh definisi yang berbeda-beda, sekalipun untuk satu istilah yang sama. Untuk saat ini, mari kita fokuskan perhatian kita pada dua istilah, yaitu pertanian, usahatani, dan petani.

Untuk memahami pertanian terpadu itu sebenarnya apa, pertama kita perlu terlebih dahulu membedakan pengertian pertanian dan usahatani. National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine (2019) mengulas definisi pertanian (agriculture), agribisnis (agribusiness), kegiatan usahatani (farming), usahatani (farm), dan petani (farmer). Berdasarkan ulasan tersebut, pertanian pada dasarnya merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses produksi yang melibatkan tumbuhan dan hewan untuk menghasilkan sesuatu. Tumbuhan dan hewan yang tercakup dalam pertanian berbeda-beda antar berbagai belahan dunia:
  1. Mencakup hanya tumbuhan dalam kategori tanaman pangan, tidak mencakup tanaman perkebunan dan hortikultura
  2. Mencakup tumbuhan dalam semua kategori tanaman dan hewan dalam kategori ternak sebagaimana definisi yang berlaku di Indonesia saat ini.
  3. Mencakup tumbuhan dalam semua kategori tanaman, tumbuhan hutan yang dibudidayakan, serta hewan dalam kategori ternak dan ikan budidaya sebagaimana pernah berlaku di Indonesia pada periode awal Orde Baru.
Untuk menghasilkan sesuatu dalam pengertian pertanian sebagaimana tersebut di atas diperlukan dukungan dalam berbagai bentuk, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, pengolahan hasil, pemasaran, dan sebagainya. Pengertian pertanian ini berbeda dengan definisi yang diberikan oleh UU No. 22 Tahun 2019.

Pada pihak lain, menurut National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine (2019), kegiatan usahatani (farming), merupakan kegiatan mengelola proses produksi pertanian sebagai suatu kesatuan usaha yang dikenal sebagai usahatani (farm) yang dilakukan oleh seseorang atau keluarga sebagai petani (farmer). Dalam menjalankan kegiatan usahataninya, petani menjadikan usahataninya sebagai penghidupan (livelihood), yaitu sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pengertian kegiatan usahatani ini berbeda dengan definisi usaha budi daya pertanian dalam UU No. 22 Tahun 2019 sebagai semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya pertanian. Dalam definisi usaha budi daya pertanian ini tidak tercermin apakah berbegai kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa dilakukan dalam satu kesatuan usaha atau oleh usaha yang berbeda-beda, oleh seseorang atau beberapa orang berbeda maupun oleh satu keluarga atau beberapa keluarga berbeda.

Istilah pertanian terpadu sebenarnya berkaitan dengan kegiatan usahatani, bukan dengan pertanian sebab sesuatu yang dapat dipadukan adalah kegiatan, sedangkan pertanian mempunyai pengertian yang lebih luas daripada sekedar sebagai kegiatan. Dalam bahasa Inggris, istilah yang lebih umum digunakan adalah integrated farming yang terjemahan ke dalam Bahasa Indonesianya seharusnya adalah kegiatan usahatani terpadu, bukan pertanian terpadu. Menurut FAO (2001), kegiatan usahatani terpadu merupakan salah satu tipe dari kegiatan usahatani campuran (mixed farming) yang dilakukan sedemikian rupa sehingga terjadi proses daur ulang (recycle) sumberdaya (resources). FAO (2021) mendefinisikan kegiatan usahatani campuran sebagai kegiatan membudidayakan: (1) tanaman, (2) ternak, (3) ikan air tawar, dan (4) pohon hutan sebagai komoditas secara bersama-sama dalam kombinasi tertentu pada satu lokasi yang sama. Dalam hal ini, kombinasi dapat terdiri atas pola-pola dua komoditas, tiga komoditas, atau empat komoditas sekaligus dengan cara sedemikian rupa sedemikian sehingga produk atau limbah dari satu komoditas dimanfaatkan sebagai masukan untuk komoditas lainnya. Berikut adalah contoh pola-pola kombinasi dan proses daur ulang sumberdaya yang terjadi di dalam setiap pola:
  1. Kombinasi 2 komoditas adalah padi sawah dan ikan dalam sistem yang disebut minapadi sehingga ikan dapat memakan hama tanaman padi dan kotoran ikan dapat membantu menyuburkan tanaman padi. 
  2. Kombinasi 3 komoditas adalah ternak ayam yang dikombinasikan dengan sistem minapadi dengan membuat kandang ayam di atas petak sawah sehingga kotoran ayam yang masuk ke dalam petak swah dimakan ikan dan dapat menyuburkan tanaman padi, ikan dapat memakan hama tanaman padi dan kotorannya menyuburkan tanaman padi, serta dedak yang diperoleh dari pengolahan gabah menjadi beras digunakan sebagai pakan ayam. 
  3. Kombinasi 4 komoditas adalah tanam lorong (alley cropping) jagung di antara larikan lamtoro dengan ternak sapi dan ikan air tawar sedemikian sehingga nitrogen yang ditambat oleh lamtoro dapat menyuburkan tanaman jagung, daun lamtoro dan limbah jagung dapat digunakan sebagai makanan sapi, serta kotoran sapi dapat digunakan sebagai pupuk kolam ikan dan sisa jagung yang tidak dapat dikonsumsi dapat dijadikan makanan ikan.
Lebih lanjut FAO (2021) membedakan kombinasi berdasarkan jenis, lokasi, dan proses daur ulang sebagai berikut:
  1. Komninasi dalam jenis, mencakup hanya jenis-jenis tanaman, hanya jenis-jenis ternak, hanya jenis-jenis ikan air tawar, atau hanya jenis-jenis pohon hutan, baik dalam ruang yang dikenal sebagai tumpang sari (multiple cropping) maupun dalam waktu yang dikenal sebagai tumpang gilir (rotation), misalnya tumpang gilir tanaman (crop rotation). 
  2. Kombinasi dalam lokasi usahatani, mencakup kombinasi dalam satu lokasi usahatani (on-farm mixing) dan kombinasi dan antar lokasi usahatani (between-farm mixing). 
  3. Kombinasi berdasarkan proses daur ulang sumberdaya, mencakup kombinasi yang memungkinkan terjadi daur ulang sumberdaya yang dikenal sebagai kegiatan usahatani terpadu (integrated farming) dan kombinasi yang tidak memungkinkan terjadinya daur ulang sumberdaya yang dikenal sebagai kegiatan usahatani beranekaragam (diversified farming). Dalam hal ini, kegiatan usahatani terpadu pasti merupakan kegiatan usahatani beranekaragam, sedangkan kegiatan usahatani beranekaragam tidak selalu merupakan usahatani terpadu.
Seiring dengan perkembangan konsep pertanian dari pertanian konvensional menjadi pertanian berkelanjutan, konsep kegiatan usahatani terpadu juga berkembang dari sekedar kombinasi yang memungkinkan terjadinya daur ulang sumberdaya dalam lokasi usahatani sebagai suatu agroekosistem (agroecosystem) menjadi daur ulang dalam ruang lingkup yang lebih luas, mencakup aspek lingkungan alami dan sekaligus lingkungan sosial sebagai satu kesatuan sistem sosial-ekologis (social-agroecological system). Sebagai contoh adalah konsep kegiatan usahatani terpadu yang diprakarsai oleh European Initiative for Sustainable Agriculture (EISA, 2022) yang didasarkan pada konsep (social-ecological system) dalam bidang ekologi, sebagaimana akan diuraikan pada materi 1.2.

Dalam uraian selanjutnya, istilah pertanian terpadu akan digunakan dalam pengertian usahatani terpadu dan sistem pertanian terpadu dalam pengertian sistem usahatani terpadu dengan pengertian sebagaimana diuraikan di atas. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan istilah pertanian terpadu yang digunakan sebagai nama mata kuliah ini. Oleh karena itu, setiap penyebutan pertanian terpadu maupun sistem pertanian terpadu dalam materi kuliah selanjutnya, yang dimaksud sebenarnya adalah usahatani terpadu atau sistem usahatani terpadu.

Mengapa Pertanian Terpadu Dipelajari dalam MBKM?
Sebagian besar penduduk Indonesia hidup di kawasan perdesaan (rural areas) yang pada umumnya berpenghidupan sebagai petani. Petani Indonesia pada umumnya merupakan petani yang menekuni usahatani skala kecil (small-scale farming) yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri dan sebagian dijual untuk memperoleh pendapatan (semi-subsistence semi-comercial). Hasil yang digunakan sendiri mencakup penggunaan sebagai bahan pangan nabati dan hewani, bangunan, kayu bakar, dan sebagainya, sedangkan hasil yang dijual mencakup hasil tanaman, ternak, dan ikan air tawar yang diperdagangkan di pasar setempat. Untuk memungkinkan memperoleh hasil yang dapat digunakan sendiri sekaligus juga dapat dijual maka petani perlu membudidayakan bukan hanya tanaman, melainkan juga ternak dan ikan air tawar.

Mengusahakan beraneka tanaman, ternak, ikan air tawar, dan bahkan tumbuhan hutan sebagai usahatani berskala kecil, selain dilakukan untuk mencukupi kebutuhan konsumtif dan komersial rumah tangga, juga dilakukan untuk: (1) menjaga kesinambungan panen dan (2) memperkecil risiko gagal panen. Kesinambungan panen yang terjaga memungkinkan petani dapat memanen sesuatu dari usahataninya dari waktu ke waktu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Memperkecil risiko gagal panen berarti jika satu komoditas mengalami gagal panen, mungkin karena bencana alam atau kerusakan yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu tumbuhan (hama, patogen, dan gulma), petani masih dapat memanen komoditas lainnya. Dengan cara ini, petani terutama berusaha ketahanan pangan (food security) dari gangguan bencana alam seperti banjir (flood), kekeringan (drought), letusan gunung berapi (volcanic erruption), dan sebagainya. Dengan melakukan ini, petani dikatakan mengasuransikan penghidupannya dalam usahataninya. 

Ketika mahasiswa melaksanakan MBKM di perdesaan maka mahasiswa akan menemukan petani yang mengusahakan usahatani beraneka komoditas. Dengan mengusahakan aneka komoditas, petani menjadikan dirinya sekaligus sebagai petani, peternak, pembudidaya ikan air tawar, dan pembudidaya pohon hutan. Namun usahatani beraneka komoditas ini tidak dengan sendirinya merupakan usahatani yang benar-benar terpadu. Usahatani aneka komoditas ini bisa merupakan usahatani yang benar-benar terpadu jika dilakukan di satu lokasi. Usaha aneka komoditas yang dilakukan di lokasi yang berbeda-beda bukan merupakan usahatani yang benar-benar terpadu. Untuk memahami usahatani terpadu dan usahatani aneka komoditas ini, mahasiswa perlu memahami membekali diri dengan ilmu pertanian sebagai ilmu terapan (applied science) yang berbeda dari ilmu murni (basic science). 

Sebagai ilmu terapan, ilmu pertanian menggunakan prinsip-prinsip yang berasal dari ilmu-ilmu alam (natural sciences), ilmu-ilmu sosial (social sciences), dan humaniora (humanities) untuk membangun konsep,  parktik, dan teknologi dalam melakukan kegiatan produksi tanaman, ternak, ikan, dan tumbuhan hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebagai ilmu, ilmu pertanian bukan merupakan ilmu eksakta sebab sebenarnya tidak ada ilmu yang eksak, melainkan senantiasa berubah. Sebagai ilmu terapan, ilmu pertanian merupakan bidang ilmu multi-disiplin yang menggunakan prinsip-prinsip matematika dan statistika, ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial, dan humaniora dalam mengembangkan konsep, praktik, dan teknologi untuk mendukung kegiatan manusia dalam membudidayakan tanaman, ternak, ikan air tawar, dan tumbuhan hutan guna memenuhi kebutuhan hidup generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Semua hal ini akan diuraikan pada materi-materi selanjutnya dengan tujuan untuk membantu mahasiswa belajar bersama masyarakat dan sekaligus berdampak kepada masyarakat.

1.1.1.2. Pustaka
Untuk mendalami materi kuliah, silahkan mengunduh dan membaca buku dari halaman Pustaka. Khusus untuk mendalami materi kuliah 1.1 ini, silahkan baca pustaka sebagai berikut:
  1. Buku Teks: FAO (2001) Cahpter 2  Characterization of Mixed Farms, McConnell & Dillon (1997) Chapter 1 Agricultural and Farm System: Concepts and Definitions.
  2. Website: Difference Between: Difference Between Agriculture and Farming, Iowa Agriculture Literacy Foundation: 7 Things You Should Know about Farming and Agriculture, Mediatani: Mengapa Harus Mengembangkan Integrated Farming System di Indonesia
  3. Jurnal Ilmiah: edisi khusus jurnal Ecology & Society (2013), A Social-Ecological Analysis of Diversified Farming Systems: Benefits, Costs, Obstacles, and Enabling Policy Frameworks.
Untuk memperoleh pustaka selengkapnya, silahkan klik halaman Pustaka Kuliah dan pilih pustaka dari halaman tersebut untuk diunduh.

1.1.2. PENDALAMAN MATERI KULIAH

1.1.2.1. Mengerjakan Projek Kuliah MBKM
Untuk mempersiapkan mengerjakan projek menyusun proposal penelitian yang harus dikerjakan oleh setiap mahasiswa, silahkan melakukan sebagai berikut:
  1. Lokasi MBKM, apakah merupakan desa atau institusi, sebutkan nama desa atau nama institusi lokasi MBKM.
  2. Petani yang menjadi mitra dalam melaksanakan MBKM, apakah: (a) petani secara langsung jika melaksanakan MBKM di desa atau (b) petani secara tidak langsung jika melaksanakan MBKM di institusi. Baik mitra petani secara langsung maupun secara tidak langsung, tentukan apakah: (a) petani secara perorangan atau (b) petani sebagai kelompok tani.
  3. Di antara petani perorangan maupun petani dalam kelompok tani yang menjadi mitra langsung maupun mitra tidak langsung di lokasi MBKM, cari satu petani yang melaskanakan kegiatan usahatani campuran. Selanjutnya lakukan pengamatan terhadap usahatani yang dikelola oleh petani dalam hal komoditas yang dikombinasikan dan kemudian tentukan: (a) pola kombinasi yang dilakukan, (b) apakah terjadi atau tidak terjadi daur ulang sumberdaya, dan jika terjadi daur ulang sumberdaya, (c) bentuk sumberdaya yang didaur ulang dan komoditas yang terlibat dalam daur ulang.
  4. Tanyakan nama petani yang usahataninya diamati
  5. Koordinat LS dan BT lokasi pengamatan dalam derajat desimal. 
Selahkan menggunakan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan 1-3 untuk mengerjakan Laporan Projek Kuliah.

1.1.2.2. Mendiskusikan dengan Cara Membagikan Materi Kuliah
Setelah membaca materi kuliah, silahkan bagikan materi kuliah melalui media sosial yang dimiliki disertai dengan mencantumkan status tertentu, misalnya "Saya sekarang sudah tahu bahwa ternyata pengetahuan terdiri atas beberapa macam ... dst." Untuk membagikan lauar klik tombol Beranda dan kemudian klik tombol pembagian memalui media sosial dengan mengklik tombol media sosial yang tertera di sebelah kanan judul materi kuliah. Jika media sosial yang dimiliki tidak tersedia dalam ikon yang ditampilkan, klik ikon paling kanan untuk membuka ikon media sosial lainnya. Materi kuliah dibagikan paling lambat pada Kamis, 8 September 2022 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.

1.1.2.3. Mendiskusikan dengan Cara Menyampaikan dan/atau Menanggapi Komentar
Setelah membaca materi kuliah, silahkan buat minimal satu pertanyaan dan atau komentar mengenai materi kuliah. Buat pertanyaan secara langsung tanpa perlu didahului dengan selamat pagi, selamat siang, dsb., sebab belum tentu akan dibaca pada jam sesuai dengan ucapan selamat yang diberikan. Ketik pertanyaan atau komentar secara singkat tetapi jelas, misalnya "Mohon menjelaskan apakah memperoleh pengetahuan dengan menggunakan pendekatan ilmiah mempunyai kelebihan dan kelemahan". Pertanyaan dan/atau komentar diharapkan ditanggapi oleh mahasiswa lainnya dan setiap mahasiswa wajib menanggapi minimal satu pertanyaan dan/atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya. Pertanyaan dan/atau komentar maupun tanggapannya disampaikan paling lambat pada Kamis, 8 September 2022 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.

1.1.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH
Sebagai pertanggunjawaban adominsitasi bahwa kuliah sudah dilaksanakan, silahkan menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan mengerjakan projek kuliah sebagai berikut:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 3 September 2022 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikan daftar hadir sudah ditandatangani;
  2. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 8 September 2022 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan, silahkan periksa untuk memastikan laporan sudah masuk.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 28 Agustus 2022, belum pernah diperbarui.

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

26 komentar:

  1. Apa saja kendala dalam sistem pertanian terpadu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kendala dalam pengembangan Sistem Pertanian Terpadu adalah : 1. Belum dipahami SPT secara benar oleh berbagai pihak (petani dan pasilitator). 2. Tingkat hasil dan produktivitas SPT belum meyakinkan petani pada umumnya. 3. Model SPT yang dikembangkan belum sesuai dengan ekosistemnya.

      Hapus
  2. Apa saja keuntungan dari pertanian terpadu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sistem pertanian terpadu memiliki banyak sekali manfaat terutama dalam mencukupi kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang para petani.

      Hapus
    2. Sitem pertanian terpadu dapat memberikan manfaat pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

      Hapus
  3. Balasan
    1. Sistem pertanian terpadu merupakan sistem integrasi pertanian yang menggabungkan beberapa sektor, seperti pertanian, peternakan dan sektor lain (perkebunan, perikanan, dan kehutanan) sebagai solusi untuk meningkatkan produktivitas lahan dan konservasi lingkungan.

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Apakah ada kendala dalam mewujudkan pertanian terpadu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya ada kendala yakni
      1. Belum dipahami sistem pertanian terpadu (SPT )secara benar oleh berbagai pihak (petani dan pasilitator). 2. Tingkat hasil dan produktivitas SPT belum meyakinkan petani pada umumnya. 3. Model SPT yang dikembangkan belum sesuai dengan ekosistemnya.

      Hapus
  6. Untuk menghasilkan sesuatu dalam pengertian pertanian sebagaimana tersebut di atas diperlukan dukungan dalam berbagai bentuk, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, pengolahan hasil, pemasaran, dan sebagainya.
    Mengapa Pengertian pertanian ini berbeda dengan definisi yang diberikan oleh UU No. 22 Tahun 2019.?

    BalasHapus
  7. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan apakah sampai saat ini petani-petani sudah menerapkan sistem pertanian terpadu atau pertanian berkelanjutan?

    BalasHapus
  8. Apa kekurangan dari sistem usaha tani terpadu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beberapa kendala dalam pengembangan Sistem Pertanian Terpadu adalah : 1. Belum dipahami SPT secara benar oleh berbagai pihak (petani dan pasilitator). 2. Tingkat hasil dan produktivitas SPT belum meyakinkan petani pada umumnya. 3. Model SPT yang dikembangkan belum sesuai dengan ekosistemnya.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. menurut pendapat anda apa itu pertanian terpadu ?

    BalasHapus
  11. Apa perbedaan antara pertanian dan usaha tani

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanian adalah suatu jenis kegiatan produksi yang berlandaskan pada proses pertumbuhan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan sedangkan Usahatani berkaitan dengan cara petani mengelola input atau faktor- faktor produksi dengan efektif, efisien dan kontinyu

      Hapus
    2. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

      Hapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Jelaskan perbedaan secara signifikan antara budidaya pertanian dan pertanian terpadu

    BalasHapus
  14. Apa yang kamu ketahui tentang pertanian Terpadu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Suatu sistem mendaur ulang dengan memanfaatkan tanaman dan hewan sebagai mitra, menciptakan suatu ekosistem yang dibuat menyerupai cara alam bekerja.

      Hapus
  15. Untuk menghasilkan sesuatu dalam bidang pertanian maka kita membutuhkan dukungan, dan dukungan itu dalam bentuk apapun. Dukungan apa saja kah itu?

    BalasHapus
  16. Apa hubungan pertanian terpadu dengan pertanian berkelanjutan.

    BalasHapus